PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Heriyanto Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Nursyamsi Ichsan Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Citra Natsir Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Fatimah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
Keywords: perlindungan hukum, anak, pencabulan

Abstract

Perlindungan terhadap anak harus semakin ditingkatkan mengingat makin maraknya kejahatan semacam ini. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa anak adalah potensi dan cerminan nasib manusia dimasa yang akan datang, para generasi muda dan penerus cita-cita bangsa yang tentunya juga turut berperan menentukan sejarah. Tujuan: penelitian untuk mengetahui penerapan Unsur-Unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan penelitian kasus. Dalam metode pendekatan perundang-undangan peneliti perlu memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa di kenakan pasal 81, undang-undang perlindungan anak, kalau hukuman penjaranya itu minimal 3 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Kesimpulan majelis hakim memiliki banyak pertimbangan yang terungkap dalam persidangan dan dituangkan dalam berkas putusan perkara

References

Abdul, Q.A (1992) At-Tasyri Al Jina’I Al-Islamiy Muqaranan Bil Qanunil Wad’iy. Beirut Libanon: Musssah Ar-Risalah
Abdurrahman (1992) Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, Alih Bahasa H. Wadi. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan (2001) Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (advokasi Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Rineka Aditama.
Arikunto, S. (1998). Manajemen Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Arikunto, S (2002) Prosedur Penelitian: Suatu Pengantar Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Aryanti K. (2010) Persepsi Masyarakat Tentang Penyelesaian Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polres Kabupaten Kolaka, Kolaka
Atabik Ali, Ahmad Zuhdi Mudlor (1998) Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogykarta: Multi Karya Grafika.
Ahmad Hanafi (1993) Azas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang As’ari G. (1997) Pandangan Islam Tentang Zina Dan Perkawinan Sesudah Hamil. Jakarta: Grafindo utama
A, Djazuly ( 1997) Fikh jinayah Upaya Menaggulangi Kejahatan Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. ( 2002) Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
Etrecht. 1958. hukum pidana 1. diedit oleh universitas jakarta. jakarta.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum:Normatif dan Empiris. diedit oleh P. M. Grup. jakarta.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia.
Hanafi, Ahmad. 1976. Asas Hukum Pidana Islam, diedit oleh lembaga percetakan
dan penerbitan U. M. Indonesia. ujung pandang.
Ichsan, Nursyamsi. 2021. Menyoal Penerapan PERMA No. 03 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Palopo. Intitut Agama Islam Negeri.
Koesnadi. 2001. Seksualitas dan Alat Kontrasepsi. diedit oleh usaha nasional. surabaya.
Nawawi, Barda. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. diedit oleh alumni. bandung. Oemar dan Seno Adji. 1984. Hukum Hakim Pidana. diedit oleh bumi aksara.
Paramita. jakarta. . 1994. asas-asas hukum pidana. diedit oleh R. Cipta. jakarta.
P.A.F, L., & Theo, L. (2009). Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma
Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika
Sumaryono. 2012. Etika Profesi Hukum. diedit oleh aneka ilmu.
Published
2023-12-30