TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA MADANI DALAM PENGOLAHAN KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 201 TENTANG DESA

  • Nursyamsi Ichsan Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Nasrah Hasmiati Attas Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Juemin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
Keywords: tugas dan fungsi kepala desa, pengelolaan keuangan desa, desa madani

Abstract

Desa memiliki posisi yang sangat strategis memerlukan perhatian terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, diharapkan segala kepentingan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Melihat dana yang dikelola oleh desa sangat fantastis memberi konsenkuensi dan beban yang besar, khususnya dalam pertanggung jawabannya. Sehingga tugas dan fungsi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa menjadi sebuah keharusan mengacu dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku utamnyanya dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuan penelitian untuk mengetahui tugas dan fungsi kepala desa Madani menurut UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan bentuk penelitian deskrisptif analisis yaitu mengurai dan menjelaskan melalui penelitian lapangan dengan wawancara langsung dengan narasumber yang berkompeten pada  lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Fungsi Kepala Desa Madani dalam pengelolaan keuangan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilaksanakan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Faktor yang mempengaruhi pengelolaan keuangan desa madani  dari Faktor Pendukung yaitu Faktor Hukum, Faktor sarana dan prasarana, faktor Masyarakat, dan Faktor penghambat yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Kesimpulannya Kepala Desa Madani telah menjalankan secara maksimal tugas dan fungsi kepala desa menurut UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa.

References

Ahmad Ali, 2015. Menguak Tabir Hukum, edisi kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Triantono Soemantri, 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Media, Bandung.
Burhan Asshofa, 2007. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiono, 2012. Metode Penelitian Pendidikan “Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Hanif Nurcholis. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Bitra Indonesia, Medan.
Widjaja HAW, 2003. Pemerintahan DEsa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahardjo Adisasmita, 2014. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2003. Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Riduan Syahrini. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim, 2010. Pengembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Syahruddin Nawi, 2014. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, UMI Toha Grafika, Makassar.
Yusran Lapananda, 2016. Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, PT. Wahana Semesta Intermedia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
Permendagri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Published
2023-12-30