PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ATAS PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2020 (STUDI KASUS)

  • Nursyamsi Ichsan Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Citra Natsir Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
  • Rachman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo
Keywords: pelanggaran pemilihan serentak, badan pengawas pemilihan umum

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2020  diatur dengan Undang-Undang dasar tahun 1945, Pasal 18 ayat (4) ''Gubernur Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia merupakan salah satu perubahan yang Signifikan sebagai akibat perubahan Undang-Undang 1945. Tujuan penelitian untuk mengetahui peran Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dalam melakukan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Dan Untuk mengetahui penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani  Bawaslu Kabupaten Luwu Timur pada Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati tahun  2020 di  Kabupaten Luwu Timur. Desain Penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan. Berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP, Pengawas Kelurahan/Desa dalam hal ini PPL melakukan identifikasi jumlah rumah warga yang belum didatangi oleh PPDP untuk dilakukan pencoklitan, didapatkan angka sejumlah 932 jumlah rumah yang coklit tapi tidak di temple stiker dan pemilihnya tidak diberikan tanda bukti, kemudian ada 18 jumlah rumah yang belum di coklit. Bawaslu Kabupaten Luwu Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur mempunyai peran sangat penting dengan melakukan pencengahan, pengawasan dan penindakan ini dibuktikan dari hasil penelitian yang dilakukakan.

References

Abdi, U Rianse, (2009). Metodologi Sosial dan Ekonomi: Alfabeta, Bandung
Agustino, Leo,(2009).Pilkada Dan Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Aziz, Noor, M., Pengkajian Hukum Tentang Pemilihan KepalaDaerah, Badan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI.
Asfar, Muhammad, (2006).Pemilihandan Perilaku Memilih 1955-2004, Pusat Study Demokrasi dan HAM (PusDeHAM). Surabaya
Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar Demokrasi, Sinar Grafika. Jakarta
Abu Daud, (2010). Ilmu Negara, Bumi Aksara. Jakarta
Aditya Bakti, Mann, Richard, Penerj, Maria Irawati Yulianto, SS, Memperjuangkan Demokrasi Di Indonesia,PT Enka Parihiyangan. Jakarta
Budiardjo , Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia. Busroh, Jakarta
Bahder Johan, (2017).Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju. Bandung
Diantha, I Made Pesek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana. Jakarta
Hook ,Sidney, dalam Nakamuru dan Samallawood, The Polities of Policy Implementation, st. Martin‟s press, New York.
Kumolo, Tjahjo, (2015).Politik Hukum Pilkada Serentak, Expose. Jakarta
Kortmann , C.A.J.M., Constitutionalrecht, dalam Taufiqurrohman, (2004). Syahuri, Hukum Konstitusi- proses dan prosedur perubahan UNDANG-UNDANGD di Indonesia 1945-2002, Ghali Indonesia. Jakarta
Montesquieu, (2007). The Spirit of Law, Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Politik, M. Khoiril Anam, Penerjemah. Nusa Media. Bandung
Magnar, B, Kuntana Magnar, Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilihan Umum,Gaya Media Pratama. Jakarta
Mahfud MD, (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rineka Cipta,70 1 M.D, Jakarta.
Mahfud, (2007).Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud,(2015). Penelitian Hukum,Prenadamedia. Jakarta
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Bandung
Mulyosudarmo, Suwoto, (1997).Peralihan Kekuasaan : Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara, PT. Gramedia Pustaka. Jakarta
Noer , Deliar, (2012).Pengantar ke Pemikiran Politik, Jakarta: CV. Rajawali. Nadrilun, Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia, PT Balai Pustaka. Nasution, Jakarta Timur
Projodikoro, Wirjono,(2009).Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian rakyat. Pamungkas, Sigit, Perihal Pemilihan, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM. Yogyakarta
Prihatmoko, Joko J.(2005). Pemilihan Kepala Daerah Langsung,Penerbit Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Prayudi, et al., (2017). Dinamika Politik Pilkada Serentak, Pusat Penelitian Badan Penerbitan DPR RI, Jakarta.
Rajabi, Achmadudin, (2020).Analisis Kekurangan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Dari Sisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,Media Pembinaan Hukum Nasional,
Ridwan, H.R., (2002).Hukum Admnistrasi Negara, UII-Press, Yogyakarta.
Sarwono,J.,(2010). Pintar Menulis Karangan Ilmiah-Kunci Sukses Dalam Menulis Ilmiah, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Strong, C. F., Modern Political Constitution: An Introduction to the Competitive Study of Their History and Existing From, SPA
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Published
2023-12-30